Kemenkumham Restrukturisasi Melalui Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029

Pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan bagian dari restrukturisasi dalam sistem kementerian di Indonesia. Pada 21 Oktober 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengalami pemekaran menjadi tiga kementerian independen beserta satu kementerian koordinator. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, sehingga setiap kementerian memiliki fokus, tugas, dan fungsi yang lebih jelas sesuai kebutuhan pemerintahan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan tiga kementerian di bawahnya, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penataan Organisasi dan Tata Kerja Tingkat Wilayah

Untuk melaksanakan amanat Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dibentuklah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di tingkat provinsi.  Sebagai hasil penataan organisasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku resmi dibentuk sebagai Kantor Wilayah di Provinsi Maluku. Penentuan tipe kantor wilayah dilakukan berdasarkan susunan organisasi. Kanwil Ditjenpas Maluku, berkedudukan di Ambon, dikategorikan sebagai Tipe B dengan struktur organisasi sebagai berikut:

  1. Bagian Tata Usaha dan Umum
  2. Bidang Pelayanan dan Pembinaan
  3. Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Kanwil beserta jajaran kepala bidang dan kepala bagian menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan internal Kantor Wilayah, antar instansi vertikal kementerian, maupun dengan unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, untuk memastikan pelayanan publik dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berjalan optimal.

Pelantikan Pejabat

Pada 14 Januari 2025, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melantik 33 Kepala Kantor Wilayah dan 6 pejabat setara Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-27.SA.03.03 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Dalam kesempatan tersebut, Ricky Dwi Biantoro, A.Md.IP., S.H., M.H. resmi diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, menandai dimulainya kepemimpinan beliau dalam mengelola operasional Kanwil dan memperkuat pelayanan serta pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di wilayah Maluku. Pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola, koordinasi, dan profesionalisme di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Mandat dan Perkembangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku

Setelah pelantikan, penyesuaian diri dengan kondisi organisasi segera dilakukan oleh para pejabat dan langkah-langkah strategis untuk mempercepat operasional tata kelola Kantor Wilayah segera diambil. Selain itu, tindak lanjut terhadap 13 Program Akselerasi dilaksanakan agar tuntutan kompetisi dan perubahan yang cepat di era digital dapat direspons secara efektif.

Sejak pembentukannya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku terus berkembang dengan sigap, berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, serta seluruh lapisan masyarakat yang terkait, sekaligus memperkuat integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemasyarakatan di wilayah Maluku.