Jakarta_INFO PAS – Dalam rangka mendorong Supremasi Hukum anak, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Menindaklanjuti surat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Nomor : SKN-LT.01.01-243 tanggal 21 Oktober 2025, melalui Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan (Kabid PK) mengikuti Diskusi Publik terkait Pembahasan Draft Rekomendasi Kebijakan secara langsung dan virtual, Senin (29/10). Pelaksanaan diikuti secara Virtual oleh Catherian V Piaculy selaku Kabid PK beserta satu pegawai Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan tiga orang staf di bidang PK, Kegiatan terpusat di Ruang Rapat Lt. 12 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta

Catherian V Picauly menyampaikan Pelaksanaan Diskusi Publik diadakan oleh Tim Kerja Pusat Strategi Kebijakan, sebagai tindaklanjut kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Naskah Prakebijakan untuk Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak.

“Hal ini perlu perhatian secara nasional karena dalam FGD ini bukan hanya merumuskan peraturan pemerintah No 58 Tahun 2022 terkait pelaksanaan pidana dan tindakan terhadap anak, akan tetapi menjadi tolak ukur proses perjalanan masa depan bagi anak yang berharap dengan hukum nantinya,”ungkapnya

Kanwil Ditjenpas Maluku berharap melalui forum diskusi ini, penegakan hukum melalui berbagai undang-undang seperti UU Perlindungan Anak dapat melahirkan konsep Sistem Peradilan Pidana Anak yang seyogyanya menempatkan konsep hukum tertinggi untuk melindungi dan menjamin hak-hak anak, termasuk hak untuk hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.

Harapan pemasyarakatan Maluku Ini sebagai wujud mendukung pengaturan dalam perlindungan dari kekerasan, penganiayaan, dan penelantaran, serta memastikan anak yang berkonflik dengan hukum mendapat perlakuan yang berbeda dari orang dewasa demi mewujudkan masa depan anak yang lebih baik lagi.

Discover more from KANWIL DITJENPAS MALUKU

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading