Ambon_INFO PAS – Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Catherian V. Picauly, mengikuti kegiatan Sosialisasi Standar Registrasi Klien Pemasyarakatan yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.Rabu (18/2)

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-147.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Standar Registrasi Klien Pemasyarakatan tertanggal 30 Desember 2025 serta Surat Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Nomor PAS.5-PK.06.01-37 tanggal 07 Januari 2026 tentang Penyampaian Standar Registrasi Klien Pemasyarakatan.

Sosialisasi kebijakan ini digelar sebagai upaya penyamaan persepsi dan penguatan implementasi standar registrasi klien pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Standar tersebut menjadi pedoman dalam proses pencatatan, pengadministrasian, serta pengelolaan data klien pemasyarakatan guna mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang akuntabel, transparan, dan terintegrasi.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku bersama seluruh UPT Pemasyarakatan mengikuti pemaparan materi terkait substansi kebijakan, mekanisme registrasi, serta langkah-langkah teknis pelaksanaannya.

Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian V. Picauly, menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan.
“Standar Registrasi Klien Pemasyarakatan ini menjadi landasan penting dalam memastikan setiap proses pencatatan dan pengelolaan data klien berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami di Kanwil Ditjenpas Maluku siap mengimplementasikan kebijakan ini secara optimal sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berbasis data,” ujar Catherian.

Ia menambahkan, melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Maluku memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi kebijakan, sehingga implementasi di lapangan dapat berjalan efektif dan selaras dengan arah kebijakan nasional.

Dengan adanya Standar Registrasi Klien Pemasyarakatan, diharapkan proses pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan dapat terlaksana secara lebih tertib administrasi, terukur, serta mendukung sistem pemasyarakatan yang semakin modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Discover more from KANWIL DITJENPAS MALUKU

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading