Ambon_INFO PAS — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku akan menyelenggarakan kegiatan asesmen dan uji kompetensi (Ukom) bagi pegawai pemasyarakatan pada Kamis, 30 April 2026 dan Senin, 4 Mei 2026. Kegiatan ini akan berlangsung di Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku, sebagaimana tertuang dalam surat resmi bernomor WP.28.SA.06.01-171 tertanggal 24 April 2026.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, dalam surat tersebut meminta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tercantum dalam lampiran untuk menugaskan pegawai yang telah ditunjuk agar mengikuti kegiatan asesmen sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Partisipasi aktif dari para pegawai yang telah ditunjuk sangat diharapkan guna mendukung peningkatan kompetensi serta profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan,” demikian isi surat tersebut.

Sebanyak 29 pegawai dari berbagai UPT di wilayah Maluku dijadwalkan mengikuti asesmen ini. Para peserta berasal dari berbagai jabatan, mulai dari kepala subseksi, kepala urusan, hingga pengelola dan petugas operasional pada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Untuk pelaksanaan pada 30 April 2026, peserta berasal dari sejumlah lapas seperti Lapas Kelas IIb Tual, Lapas Kelas IIb Piru, Lapas Kelas III Saparua, Wahai, Saumlaki, Dobo, hingga Rutan Kelas IIB Masohi.

Sementara itu, pada 4 Mei 2026, asesmen akan diikuti oleh pegawai dari Lapas Kelas IIA Ambon, Lapas Perempuan Kelas III Ambon, LPKA Kelas II Ambon, serta Rutan Kelas IIA Ambon.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan, Zulkifli Bintang, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas pembinaan yang diberikan kepada warga binaan berjalan optimal. “Melalui uji kompetensi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap petugas memiliki kemampuan yang sesuai dengan tuntutan tugas, khususnya dalam aspek pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan, Catherian V. Picauly, menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi pegawai juga berdampak langsung pada kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan. “Peran pembimbing kemasyarakatan sangat strategis dalam proses reintegrasi sosial. Oleh karena itu, kompetensi yang teruji akan memperkuat fungsi pendampingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan,” jelasnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam memastikan kompetensi pegawai sesuai dengan standar jabatan yang diemban.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi di lingkungan kementerian, termasuk Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Dokumen resmi terkait kegiatan ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebagai bentuk penerapan sistem administrasi digital yang aman dan terpercaya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kualitas pelayanan pemasyarakatan di wilayah Maluku semakin meningkat melalui penguatan kompetensi dan profesionalitas para pegawainya.

Discover more from KANWIL DITJENPAS MALUKU

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading