
Ambon_INFO PAS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku melaksanakan Apel dan Ikrar Bersama “Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan”, Jumat (8/5/2026), sebagai tindak lanjut Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 tanggal 6 Mei 2026 tentang pelaksanaan penguatan pengawasan di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia. Jum’at (8/5)
Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, dan diikuti oleh jajaran pemasyarakatan se-Maluku bersama unsur TNI, POLRI, BNN, pemerintah daerah, serta mitra kerja lainnya.

Pelaksanaan apel dan ikrar tersebut menjadi bentuk komitmen nyata jajaran Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan yang berpotensi dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, dalam arahannya menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan harus memiliki komitmen kuat menjaga marwah institusi dengan menciptakan Lapas dan Rutan yang aman, bersih, dan bebas dari penyimpangan.
“Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, maupun praktik penipuan di dalam Lapas dan Rutan. Seluruh jajaran harus serius melakukan pengawasan dan pengendalian. Jika ada pegawai yang terbukti terlibat, akan diproses tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mashudi.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan guna memperkuat pengawasan serta menciptakan sistem pemasyarakatan yang berintegritas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Maluku siap menjalankan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara maksimal dan konsisten.
“Kami jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku berkomitmen penuh mewujudkan Lapas dan Rutan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan. Komitmen ini tidak hanya sebatas ikrar, tetapi diwujudkan melalui pengawasan ketat, razia rutin, tes urin, serta penguatan integritas seluruh petugas,” ujar Ricky.
Menurutnya, keberhasilan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih membutuhkan kerja sama seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Pemasyarakatan harus menjadi tempat pembinaan yang aman dan kondusif. Karena itu kami akan terus memperkuat sinergi dan memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran di dalam Lapas maupun Rutan,” tambahnya.
Usai pelaksanaan apel dan pembacaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan di blok hunian warga binaan, tes urin bagi petugas dan warga binaan, penyuluhan bahaya narkotika, serta konferensi pers hasil kegiatan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Maluku menegaskan komitmennya dalam mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pemberantasan narkoba dan penipuan di lingkungan pemasyarakatan demi mewujudkan Pemasyarakatan yang pasti bermanfaat untuk masyarakat.

Leave a Reply