
Ambon_INFO PAS — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui momentum Hari Pengayoman ke-81. Kanwil Ditjenpas Maluku diwakili Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan, Catherian V. Picauly, yang hadir mewakili Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, dalam kegiatan tasyakuran yang berlangsung di Kanwil Kemenkum Maluku. Rabu (19/8)
Kehadiran jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku menjadi bagian dari upaya menjaga koordinasi dan kolaborasi antarlembaga, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang hukum dan pemasyarakatan.
Catherian V. Picauly menyampaikan bahwa kerja sama lintas unit memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan, terutama dalam mewujudkan proses reintegrasi sosial yang berjalan optimal.
“Kolaborasi yang kuat akan mendukung pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan secara lebih optimal. Kami terus mendorong kerja sama yang berkelanjutan agar proses pembimbingan dan reintegrasi sosial dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Catherian.
Sementara itu, Saiful Sahri menekankan bahwa penguatan sinergi menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif dan berdampak bagi masyarakat.
“Sinergi bukan hanya sebatas koordinasi, tetapi bagaimana setiap jajaran mampu memperkuat peran masing-masing untuk memberikan pelayanan hukum dan pemasyarakatan yang semakin baik kepada masyarakat,” ujar Saiful Sahri.
Momentum Hari Pengayoman ke-81 sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga integritas, serta membangun tata kelola pemerintahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kanwil Ditjenpas Maluku berkomitmen menjaga komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Maluku sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Leave a Reply