AMBON — Bapas Kelas II Ambon kembali melaksanakan penggalian data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) guna mengusulkan program Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Klien Pemasyarakatan pada Rabu (14/10/2026). Proses wawancara berlangsung di Kantor Bapas Ambon dengan menghadirkan penjamin dari Klien Pemasyarakatan inisial JP, yang terjerat kasus narkotika sesuai Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Ambon, Jihan R. C. Prameswari, memimpin langsung proses penggalian data tersebut. Jihan menegaskan pentingnya komitmen serta keterlibatan aktif keluarga dalam mendampingi dan mengawasi jalannya masa pembimbingan di luar lembaga pemasyarakatan.
“Kami sangat berharap penjamin tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga berperan aktif membantu proses pengawasan dan memberikan penguatan moral ketika klien menjalani pembimbingan di Bapas Ambon,” ujar Jihan.
Menanggapi hal tersebut, penjamin Klien berinisial JEA menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung serta mendampingi proses reintegrasi sosial JP di tengah masyarakat.
“Saya bersedia melaksanakan peran dan tanggung jawab penuh sebagai keluarga sekaligus penjamin. Kami akan memastikan Klien mematuhi seluruh aturan dan tidak lagi terjerumus dalam tindak pidana,” tegas JEA.
Kepala Bapas Ambon, Maria Magdalena Nahak, mengapresiasi komitmen penjamin tersebut. Menurutnya, dukungan keluarga menjadi kunci utama keberhasilan pembimbingan dan reintegrasi sosial Klien.
“Peran penjamin sangat menentukan. Tanpa dukungan keluarga, pembimbingan tidak akan berjalan maksimal. Kami berharap penjamin benar-benar menjadi pengawas sekaligus pendamping bagi Klien, agar proses reintegrasi berjalan dengan baik dan Klien dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Maria.
Penggalian data Litmas ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa hak integrasi diberikan secara objektif dan akuntabel. Melalui sinergi yang solid antara Bapas Ambon, penjamin, dan masyarakat, proses pembimbingan diharapkan mampu membentuk pribadi klien yang mandiri, taat hukum, serta siap diterima kembali secara utuh di lingkungan sosialnya.
Kontributor : Humas Bapas Ambon

Leave a Reply