Komitmen mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib dan legal, Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon bergerak cepat. Selasa (4/11), Bapas Ambon melakukan koordinasi strategis dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung Kantor Bapas Ambon.

Koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Ambon Maria M. Nahak, didampingi Kepala Tata Usaha Arma Kolly dan Petugas BMN Reines Talapessy. Kedatangan tim disambut baik oleh Sub Koordinator Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR Kota Ambon, Jermias F. Tuhumena, ST.

Dalam pertemuan tersebut, Jermias menjelaskan secara rinci mekanisme, persyaratan administrasi hingga tahapan teknis penerbitan PBG sesuai regulasi terbaru pengganti IMB.

“Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif Bapas Ambon. Untuk PBG ini kuncinya adalah kelengkapan dokumen teknis dan kesesuaian dengan tata ruang. Kami dari PUPR siap mendampingi dan mengawal agar prosesnya berjalan lancar sesuai aturan,” ujar Jermias.

Sementara itu, Kabapas Maria M. Nahak menegaskan langkah ini merupakan bentuk keseriusan Bapas dalam mendukung penertiban aset negara.

“Koordinasi ini sangat penting untuk memastikan bangunan kantor kami memiliki legalitas yang sah dan sesuai aturan tata ruang Kota Ambon. Ini adalah wujud tanggung jawab kami dalam menjaga dan menertibkan aset Barang Milik Negara agar tertib administrasi dan hukum,” tegas Maria.

Maria menambahkan, pengurusan PBG bukan sekadar formalitas.

“Ini komitmen kami agar aset BMN tertib dan punya kepastian hukum. Kami ingin gedung pemerintah yang kami tempati ini legal, aman, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Melalui koordinasi ini, diharapkan proses PBG Bapas Ambon berjalan lancar dan menjadi contoh sinergi positif antara UPT Pemasyarakatan dengan pemerintah daerah.

Kontributor : Humas Bapas Ambon