
Ambon_INFO PAS – Dalam Rangka mendukung Reintegrasi Sosial Narapidana yang berbudi Luhur, Kepala Kantor Wilayah Direktotar Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mendampingi Ketua Tim Asisten Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Norma Sultan, dalam kunjungan kerja ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon guna membahas rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama penunjukan lokasi pidana kerja sosial bagi terpidana,Rabu (17/9).
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran petugas Bapas Ambon secara langsung, serta petugas Bapas Saumlaki melalui sambungan Zoom Meeting.
Kakanwil Ricky Dwi Biantoro menjelaskan bahwa kehadiran Tim Asdep Kemenko merupakan bagian dari belanja masalah terkait tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam mempersiapkan implementasi KUHP baru.

“Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan saat ini sudah berjalan di Lapas Ambon. Kami juga menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi Bapas Ambon maupun Bapas Saumlaki dalam proses pembimbingan dan pengawasan. Ini kesempatan baik untuk menyampaikan apa yang telah dilaksanakan sebagai langkah awal menghadapi KUHP yang baru,” ujar Ricky.
Ketua Tim Asdep Kemenko Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Norma Sultan menegaskan bahwa meskipun KUHP baru belum berlaku, jajaran pemasyarakatan harus mempersiapkan diri dalam implementasi program pembinaan maupun reintegrasi sosial bagi para warga binaan sejak dini.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang akan mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang, Para petugas pemasyarakatan dalam hal ini adalah sebagai pelaksana pembimbingan harus tetap semangat meski dengan segala keterbatasan yang ada dan Kami mendorong agar membuat langkah-langkah strategis sejak dini guna menyambut pemberlakuan KUHP baru secara Nasional agar pelaksanaan administrasi dalam Sistem Pemasyarakatan Maluku Kedepannya berjalan optimal,”ungkapnya.
Kepala Bapas Ambon, Ellen Risakotta, menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi momentum penting bagi jajaran pemasyarakatan di Maluku.
“Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas instansi dalam rangka pelaksanaan pidana kerja sosial dan memastikan kesiapan pemasyarakatan di Maluku dalam mengimplementasikan KUHP baru pada tahun 2026,” ujarnya.

Leave a Reply