Ambon_INFO PAS – Perayaan Hari Raya Nyepi tahun ini membawa kabar baik bagi sejumlah warga binaan di Maluku. Sebanyak empat narapidana (napi) yang beragama Hindu menerima remisi khusus sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana. Kamis (19/3)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud komitmen negara dalam memenuhi hak warga binaan, sekaligus mendorong proses pembinaan yang lebih humanis.

“Pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi ini tidak hanya menjadi hak warga binaan, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan perilaku mereka selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Ricky dalam keterangannya.

Ia menambahkan, salah satu penerima remisi berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon. Proses penyerahan remisi tersebut dilaksanakan secara simbolis pada hari ini, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi, dengan tetap mengedepankan suasana khidmat dan tertib. Penyerahan secara simbolis dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon oleh Kepala Kantor Wilayah.

Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Hesta van Harling, juga menyampaikan bahwa pemberian remisi ini menjadi momentum penting bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.

“Remisi yang diberikan hari ini merupakan hasil dari proses panjang pembinaan. Kami terus mendorong warga binaan untuk aktif dalam kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga mereka siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ungkap Hesta.

Berdasarkan data perolehan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2026 pada Kanwil Ditjenpas Maluku, tercatat sebanyak 4 orang warga binaan diusulkan untuk menerima remisi. Dari jumlah tersebut, seluruhnya telah memperoleh persetujuan melalui Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan sebanyak 4 orang.

Adapun besaran remisi yang diberikan kepada seluruh penerima adalah masing-masing 1 bulan pengurangan masa pidana.

Sementara itu, sebaran penerima remisi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) meliputi:

  • Lapas Perempuan Kelas III Ambon sebanyak 1 orang,
  • Lapas Namlea sebanyak 2 orang,
  • serta Rutan Masohi sebanyak 1 orang.

Meski tidak ada warga binaan yang langsung bebas pada pemberian remisi kali ini, pengurangan masa hukuman tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan positif bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Perayaan Nyepi sendiri dimaknai sebagai momentum refleksi diri, pengendalian hawa nafsu, serta introspeksi spiritual. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni membentuk individu yang lebih baik dan bertanggung jawab saat kembali ke tengah masyarakat.

Pihak pemasyarakatan memastikan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Discover more from KANWIL DITJENPAS MALUKU

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading