Ambon_INFO PAS – Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Sarwono, bersama anggota Pengamanan Internal (Patnal) selaku Administrator Aplikasi Caraka Fitur Hukuman Disiplin mengikuti rapat Persiapan Rekonsiliasi Data dan Coaching Clinic Hukuman Disiplin Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual, Kamis (23/7).
Kegiatan yang dipimpin oleh jajaran Sekretariat Inspektorat Jenderal tersebut diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum serta Administrator Aplikasi Caraka Fitur Hukuman Disiplin dari seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Indonesia. Rapat dilaksanakan sebagai langkah awal dalam menyamakan persepsi dan mempersiapkan pelaksanaan Rekonsiliasi Data serta Coaching Clinic Hukuman Disiplin Tahun Anggaran 2026.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme rekonsiliasi data, tata cara validasi dan pemutakhiran data hukuman disiplin melalui Aplikasi Caraka, serta teknis pelaksanaan Coaching Clinic yang bertujuan meningkatkan kualitas administrasi, akurasi data, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penegakan disiplin pegawai.

Melalui kegiatan ini, Inspektorat Jenderal menekankan pentingnya keseragaman data hukuman disiplin sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan internal. Pengelolaan data yang akurat dan mutakhir dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pengambilan kebijakan, meningkatkan akuntabilitas organisasi, serta memperkuat budaya integritas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Usai mengikuti kegiatan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Maluku, Sarwono, menyampaikan bahwa rapat persiapan tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan Rekonsiliasi Data dan Coaching Clinic Hukuman Disiplin berjalan optimal.

“Rekonsiliasi data bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola organisasi yang akuntabel, transparan, dan berbasis data yang valid. Melalui kegiatan ini, kami semakin memahami pentingnya keselarasan data serta penguatan pengawasan internal sebagai wujud komitmen terhadap integritas organisasi,” ujar Sarwono.

Ia menambahkan, Kanwil Ditjenpas Maluku berkomitmen menindaklanjuti setiap arahan Inspektorat Jenderal dengan memastikan seluruh data hukuman disiplin pada Aplikasi Caraka tersaji secara akurat, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, koordinasi dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Maluku akan terus diperkuat guna mendukung pelaksanaan rekonsiliasi data secara menyeluruh.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat pengawasan internal, meningkatkan disiplin aparatur, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Kanwil Ditjenpas Maluku siap mendukung penuh pelaksanaan Rekonsiliasi Data dan Coaching Clinic Hukuman Disiplin Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah nyata menuju organisasi yang semakin bersih, adaptif, dan terpercaya.