
Info_Pas – Saumlaki, – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) memperkuat sinergi dan kolaborasi melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (7/10). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar mulai pukul 13.00 WIT hingga selesai.
Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, sekaligus memperkuat pelaksanaan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) dan Forum Reintegrasi Sosial (FORIS).
Kepala Bapas Kelas II Saumlaki, Marthina Ch Solilit, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung proses pembimbingan dan reintegrasi sosial.
> “Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap sinergi antara Bapas Saumlaki dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar semakin kuat. Kolaborasi ini penting untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, terutama dalam mendukung implementasi KUHP Baru serta mewujudkan proses reintegrasi sosial yang lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar kabapas.
Penandatanganan PKS tersebut tidak hanya menjadi bentuk penguatan koordinasi antarinstansi, tetapi juga mendukung pelaksanaan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) sebagai wadah layanan bimbingan dan pendampingan bagi Klien Pemasyarakatan agar mampu beradaptasi dan kembali menjalani kehidupan secara mandiri serta bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Pelaksanaan PKS diharapkan dapat mengoptimalkan potensi masing-masing pihak serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas, sehingga program pemasyarakatan dapat berjalan secara terpadu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan penandatanganan berlangsung tertib dan lancar hingga selesai. Melalui kerja sama tersebut, Bapas Saumlaki dan Kejari KKT berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang sejalan dengan ketentuan KUHP Baru serta penguatan reintegrasi sosial di wilayah Kepulauan Tanimbar.
Kontributor : Humas Bapas Saumlaki

Leave a Reply