
Saumlaki, Info_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta optimalisasi layanan pembimbingan dan reintegrasi sosial. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Sosial Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini dihadiri Kepala Bapas Kelas II Saumlaki, Marthina Ch Solilit, bersama jajaran, serta Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Selpie E. Hukubun, S.Sos.
Kerja sama ini mencakup dukungan terhadap implementasi KUHP Baru, Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Binter), dan Forum Reintegrasi Sosial (FORIS). Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarlembaga dalam memberikan pendampingan, pembimbingan, serta dukungan sosial bagi klien pemasyarakatan agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat secara positif.
Kepala Bapas Kelas II Saumlaki, Marthina Ch Solilit, menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor merupakan langkah strategis untuk memperluas dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen bersama untuk membangun pelayanan yang lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Kami menyadari bahwa keberhasilan pembimbingan klien pemasyarakatan tidak dapat dilakukan oleh Bapas sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak,” ungkap Marthina.
Ia juga berharap kolaborasi dengan Dinas Sosial dapat membuka ruang koordinasi yang lebih luas dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa klien pemasyarakatan mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan kembali berperan secara positif di tengah masyarakat. Kami berharap sinergi ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi benar-benar diwujudkan melalui program dan kegiatan nyata,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selpie E. Hukubun, S.Sos., menyambut baik kerja sama tersebut sebagai upaya memperkuat koordinasi dalam memberikan dukungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami menyambut baik kerja sama dengan Bapas Kelas II Saumlaki karena penanganan persoalan sosial membutuhkan keterlibatan dan kepedulian bersama. Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat membangun koordinasi yang lebih baik sehingga program yang dijalankan masing-masing instansi dapat saling mendukung dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepdinsos juga berharap kerja sama tersebut dapat ditindaklanjuti melalui komunikasi dan koordinasi yang berkesinambungan.
“Harapan kami, perjanjian kerja sama ini menjadi awal dari pelaksanaan kegiatan bersama yang konkret. Dengan sinergi yang baik, kita dapat mendorong penerimaan sosial, memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, serta membantu klien pemasyarakatan agar mampu membangun kehidupan yang lebih baik,” tambahnya.
Melalui penandatanganan PKS ini, Bapas Saumlaki menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan Pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial serta keberhasilan reintegrasi klien ke dalam masyarakat.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Ke depan, kedua pihak diharapkan dapat mengoptimalkan potensi masing-masing serta menindaklanjuti kesepakatan melalui koordinasi dan program kolaboratif yang berkelanjutan.
Kontributor : Humas Lapas Saumlaki

Leave a Reply